Advertisement

Syarat Masuk Siswa Baru Kelas 1 SD Tahun 2022


SD Negeri 2 Buga, Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kelas 1 SD Tahun Pelajaran 2022/2023. Informasi ini ditujukan untuk bagi orang tua/wali calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah tujuannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan mencakup batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru, yaitu kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun.

Kejelasan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yakni sekolah juga dapat menerima usia paling rendah yakni 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun yang sama.

Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.


Aturan ini berlaku bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah. Hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya simak syarat masuk SD Negeri tahun 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Syarat Masuk SD Negeri 2022:

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 ( tujuh ) tahun atau paling rendah 6 ( enam ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 ( tujuh ) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kades atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( 3T ).

Calon siswa dengan KK (Kartu Keluarga) luar daerah bisa daftar PPDB Berikut jalurnya :

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru SD:

  1. Jalur pendaftaran zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur pendaftaran afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

👇👇Berikut ini, File SK Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:



Demikian informasi kali ini, Semoga bermanfaat. Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
#PPDB 


Post a Comment

0 Comments