- Posted by : Sulaiman Tolis
- on : April 18, 2025
Halo para orang tua, calon siswa, dan pemerhati pendidikan!
Tahun ajaran baru sebentar lagi tiba, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Memahami kebijakan ini dengan baik tentu akan membantu kelancaran proses pendaftaran dan memberikan gambaran yang jelas mengenai jalur dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Filosofi dan Tujuan Utama SPMB
SPMB 2025 memiliki filosofi yang kuat, yaitu "Pendidikan Bermutu untuk Semua". Kebijakan ini bertujuan untuk membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di sekolah, di mana murid dari berbagai latar belakang dapat berinteraksi secara intensif. Selain itu, SPMB berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia dari semua kalangan dapat diterima di sekolah negeri. Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas sekolah swasta dalam penyediaan layanan pendidikan.
Perubahan Kuota Jalur SPMB
Terdapat perubahan kuota jalur SPMB untuk memastikan pemerataan dan mengakomodasi kebutuhan yang beragam:
- SD: Jalur Domisili tetap (minimum 70%), Afirmasi dan Prestasi tetap (minimum 15%), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
- SMP: Jalur Domisili minimum 40% (sebelumnya 50%), Afirmasi minimum 20% (sebelumnya 15%), Prestasi minimum 25% (sebelumnya sisa kuota), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
- SMA: Jalur Domisili minimum 30% (sebelumnya 50%), Afirmasi minimum 30% (sebelumnya 15%), Prestasi minimum 30% (sebelumnya sisa kuota), dan Mutasi tetap (maksimum 5%).
Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
- Penguncian Dapodik akan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pengumuman SPMB.
- Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berikut ini Panduan SPMB tahun 2025
Berikut ini Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025
Berikut ini Juknis SPMB Disdikbud Kab. Tolitoli tahun 2025
Sumber: Kemendikdasmen
#PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRAMAH #SPMB